Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS, Ratusan Rekening dan Buku Tanah Milik Panji Gumilang Disita Polisi

- 9 September 2023, 18:30 WIB
Terkait Kasus TPPU dan  Korupsi Dana BOS, Ratusan Rekening dan Buku Tanah Milik Panji Gumilang Disita Polisi
Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS, Ratusan Rekening dan Buku Tanah Milik Panji Gumilang Disita Polisi /ANTARA/

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan BPN Kabupaten Indramayu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

Kasus Naik Penyidikan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dibawa ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri karena kasus TPPU dan korupsi dana BOS.

Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ini dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang diduga melibatkan Panji Gumilang.

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," katanya saat konferensi pers pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Penyidik telah menerapkan yang akan dijeratkan terhadap tersangka nanti, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 327 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah