Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik juga mengirimkan berkas WP tersangka. Mulai dari penyidikan hingga penuntutan.
"Tersangka WP ini sudah tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum. Artinya tersangka WP dalam waktu 20 hari ke depan akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ujar Sumedana, menjelaskan.
Baca Juga: Satgas TPPO Polri dan Polda Tangkap 998 Tersangka dan Selamatkan 2.608 Korban
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka yakni AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), dan YS (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020). Lalu MA (pihak PT Huwaei Technology Investment), dan IH (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).***