Praktisi Hukum Ingatkan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Hukum Bisa Lindungi Korban?

- 12 September 2023, 13:47 WIB
Foto:Praktisi Hukum Ingatkan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Hukum Bisa Lindungi Korban?
Foto:Praktisi Hukum Ingatkan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Hukum Bisa Lindungi Korban? /Antara foto/

OKE FLORES.com - Praktisi Hukum, Slamet Youno berharap kemudahan bertransaksi online tidak merugikan masyarakat. Salah satunya adalah transaksi pinjaman online (pinjol) yang saat ini sedang trending di masyarakat.

Dengan pinjol masyarakat hanya cukup dengan transaksi pakai handphone bisa dapat uang pinjaman. "Kemudahan itu jangan membawa kearah yang buruk," ucapnya, Selasa 12 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 12 September 2023.

 

Oleh karena itu, Slamet mengatakan pinjaman online (pinjoli) harus memiliki aturan yang lebih ketat. Begitu pula dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus diperkuat dengan beberapa langkah tambahan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 27 Hari, Adapun Rinciannya..

Langkah-langkah tersebut antara lain pengaduan terkait pendanaan ilegal ke masing-masing gugus tugas. Maka masyarakat tidak perlu malu atau takut mengabaikan pesan pinjaman Olnine.

"Dan terpenting hindari solusi melanggar hukum sebagaimana yang kita sampaikan tadi. Dan sebenarnya ini jadi perhatian yang harapannya masyarakat tidak perlu takut lapor pada pihak polisi," katanya kembali.

Hal itu kareba ada undang-undang yang baru dengan denda yang tidak main-main, dendanya bisa mencapai Rp1 triliun. "Itu sesuai dengan pasal 305 tentang merugikan konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun," kata Slamet.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah