Dewas KPK Sebut Pelaku Pelecehan Terhadap Istri Tahanan Sudah Dipecat

- 12 September 2023, 14:28 WIB
Foto: Dewas Sebut Pelaku Pelecehan Terhadap Istri Tahanan Sudah Dipecat
Foto: Dewas Sebut Pelaku Pelecehan Terhadap Istri Tahanan Sudah Dipecat /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat oknum petugas rumah tahanan (Rutan) berinisial M yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri narapidana. Hal itu dibenarkan Syamsuddin Haris, anggota Dewan Pengurus (Dewas) KPK.

"Ya benar. Bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa 12 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 12 September 2023.

 

Kontrol disiplin yang dilakukan lembaga pemeriksa KPK mengikuti rekomendasi Dewas KPK. Sehubungan dengan hal ini, kami merevisi aturan etika dan kode etik.

Baca Juga: Mobil Listrik Masih Sepi Peminat, Fahmy Radhi Bilang Begini

Perbuatan asusila yang dilakukan tahanan berperingkat M Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap suami tahanan disebut berujung pada pelecehan seksual. Salah satu pejabat komisi antirasuah itu menyerahkan organ vitalnya atas inisiatif sendiri.

 

Hal itu dilakukan saat video call dengan istri tahanan berinisial B yang ditangkap. Dalam salinan dokumen keputusan Dewas KPK Nomor 01/DEWAS/ETIK/04/2023 terungkap, kelakuan M memaksa istri KPK. ditangkap karena memperlihatkan bagian tubuh mereka yang vulgar selama panggilan telepon atau panggilan video.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah