KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Bansos Beras untuk KPM dan PKH

- 16 September 2023, 09:19 WIB
cara cek bansos beras 10kg
cara cek bansos beras 10kg /

“Tim penyidik menahan tersangka IW (Ivo Wongkaren), tersangka RR (Roni Ramdani), dan tersangka RC (Richard Cahyanto) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 23 Agustus 2023.

Alex mengungkapkan, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar,” kata Alex.

Alex mengatakan tersangka Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto diuntungkan dari tindak pidana korupsi sebesar Rp18,8 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut suap yang diterima ketiga tersangka tersebut.

“Secara pribadi yang dinikmati IW (Ivo Wongkaren), RR (Richard Cahyanto) dan RC (Richard Cahyanto) sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Alex.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah