OKE FLORES.COM - Ombudsman RI meminta pemerintah membatalkan aturan harga jual maksimum (HET) beras. Kebijakan HET beras dinilai tidak efektif meredam kenaikan harga, dan dikhawatirkan menimbulkan kelangkaan.
“Ada alternatif kebijakan, badan pangan sementara mencabut HET beras premium dan medium. Hal itu untuk optimalisasi pasokan beras di pasar,” kata Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, saat konferensi pers di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin 18 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 19 September 2023.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional, harga beras sudah lebih tinggi dari HET sejak November 2022. Begitu pula dengan harga beras keras yang stabil di atas HET sejak Januari 2022.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Bapanas Pastikan Harga Gula Nasional Naik
“Ketika harga minyak goreng dipatok Rp 14 ribu per liter, apa yang terjadi? Langka. Sekarang di pasar supermarket itu sudah mulai ada pembatasan pembelian beras, ini jangan sampai terjadi,” katanya.
Sejak Maret 2023 HET beras premium di wilayah Jawa diatur maksimal Rp 13.900/kg, naik dari HET sebelumnya Rp 12.800/kg. Adapun HET beras medium juga naik dari Rp 9.450/kg menjadi Rp 10.900/kg.
Kenaikan HET itu, kata Yeka, dilakukan menyusul tren harga pasar yang meningkat. Namun, yang terjadi rata-rata harga beras di pasar justru terus mengalami kenaikan hingga melampaui HET yang sudah lebih tinggi.