KPK Periksa Kabiro Hukum dan MA Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

- 20 September 2023, 14:46 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR/

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Kepala Kantor Hukum dan Humas (MA) Mahkamah Agung (MA) Sobandi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dan salah urus di Mahkamah Agung, Rabu 20 September 2023. Dalam kasus ini, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan berstatus tersangka.

“Hari ini (20 September 2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu, 20 September 2023.

“Sobandi (Pegawai Mahkamah Agung/Karo Humas Mahkamah Agung),” ucapnya menambahkan.
Namun Ali tak membeberkan temuan penyidik ​​yang mendukung Sobandi. Namun, ia diduga mengetahui tuduhan korupsi yang menjerat Hasbi Hasan.

Baca Juga: Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Sebelumnya, penyidik ​​KPK mendalami pesan Windy Idol dan seleb Instagram Riris Riska Diana yang juga istri Dadan Tri Yudianto. Keduanya diduga mengetahui penggunaan suap yang dilakukan Hasbi Hasan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH (Hasbi Hasan) dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 16 Agustus 2023.

KPK Tahan Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka korupsi dan penanganan perkara di Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Dadan berperan sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Hasbi Hasan.

Dadan diduga menerima Rp 11,2 miliar untuk menyelesaikan beberapa perkara di Mahkamah Agung. Dengan jumlah tersebut, Dadan memberikan suap sebesar Rp3 miliar kepada Hasbi Hasan. Hasbi Hasan ditangkap lembaga antirasuah untuk kepentingan penyidikan pada Rabu, 12 Juli 2023. Ia ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka selama lebih dari enam jam.

Masa penahanan Hasbi Hasan pun diperpanjang menjadi 40 hari di Rutan KPK.
“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka HH untuk 40 hari kedepan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK,” kata Ali.

Ali memastikan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan. KPK juga masih terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan suap Hasbi Hasan.

“Pemberkasan perkara terus dilengkapi Tim Penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud,” ucap Ali.

Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penghapusan pelanggaran Tipikor jo pasal 55 ayat (1 ) 1 KUHP.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah