KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan Berkas di Mahkamah Agung

- 20 September 2023, 18:30 WIB
Foto: KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan Berkas di Mahkamah Agung
Foto: KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan Berkas di Mahkamah Agung /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

 

 

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan penyelidikan terhadap Direktur Jenderal Pengadilan Tinggi (MA), Sobandi. Sobandi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut di Mahkamah Agung.

"Hari ini 20 September 2023 bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 20 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 20 September 2023.

 

Kami belum tahu apa yang akan digali tim penyidik ​​dari saksi ini. Ali masih belum memberitahunya.

Baca Juga: Putusan Kasasi MA: Surya Darmadi Tak Perlu Kembalikan Rp42 Triliun ke Negara

Mantan Sekretaris Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) MA HH, dan mantan Komisaris PT Wika Beton DTY menjadi tersangka. Keduanya merupakan tersangka terbaru kasus korupsi pengurusan berkas di Mahkamah Agung.

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 tersangka. Kasus korupsi tersebut diduga ada kaitannya dengan Mahkamah Agung GS dan kawan-kawan.

GS diketahui merupakan salah satu hakim yang mengadili perkara kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan. Saat ini perkaranya masih dalam tahap persidangan dan arbitrase.
 

Ghufron menerangkan, setelah mencermati perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan cukup. Bukti tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.

DTY disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ia diduga menjadi penghubung antara pengacara TYP dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) HT, dengan HH.

Jaksa KPK Wawan Yunawarto menyebut, TYP dan HT bertemu DTY untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama BGS. TYP dan HT bertemu DTY pada 25 Maret 2022.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah