Dalam kasus korupsi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eltinus sendiri memberikan perhatian khusus dalam menentukan pemenang proyek pembangunan gereja tersebut. Tim kuasa hukum KPK pun mengajukan aduan terkait pembebasan Eltimus pada 10 Agustus 2023.
Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen Majelis Hakim PN Makassar sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum. Padahal isi pertimbangan hukum adalah alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan.
Jaksa KPK menilai, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Khususnya Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.***