Asep Syuyuti Sebut Kasus Istri Gugat Cerai Suami di Karawang Setiap Tahun Terus Mengalami Peningkatan

- 21 September 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi-Asep Syuyuti Sebut Kasus Istri Gugat Cerai Suami di Karawang Setiap Tahun Terus Mengalami Peningkatan
Ilustrasi-Asep Syuyuti Sebut Kasus Istri Gugat Cerai Suami di Karawang Setiap Tahun Terus Mengalami Peningkatan /mohamed_hassan/pixabay.com

Undang-Undang tentang Perkawinan

Dijelaskan Hakim Asep Syuyuti, dispensasi kawin di bawah umur 19 tahun diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diubah melalui UU Nomor 16 tahun 2019.

"Awalnya kami menggunakan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Tetapi UU itu terlalu lama dan banyak yang menilai sudah tidak relevan," ujarnya.

Disebutkan, warga negara Indonesia laki-laki maupun perempuan boleh menikah di atas umur 19. Ketika ada yang mau menikah di bawah umur tersebut, harus melakukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

Mesih menurut Hakim Asep Syuyuti, data dispensasi kawin pada 2020 berjumlah 215, 2021 berjumlah 124, tahun 2022 berjumlah 127, dan tahun 2023 semester 1 berjumlah 61 pengajuan.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah