Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Digelar Oktober Mendatang

- 21 September 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Akan Dipercepat di Tengah Keramaian Koalisi
Ilustrasi - Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Akan Dipercepat di Tengah Keramaian Koalisi /LPP RI

"Setuju ya? Setuju?," tanya Doli.

"Sangat setuju," jawab para peserta rapat.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober 2023. Kita sepakat ya, oke," tutur dia.

Langkah-langkah tersebut kemudian akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya ingin pendaftaran calon presiden dan wakil presiden berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Hasyim menjelaskan, sebenarnya ada dua alternatif periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, yakni pada 10 hingga 16 Oktober dan 19 hingga 25 Oktober.

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami cenderung untuk masa pendaftaran untuk dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023.

Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari PKPU 3/2022 tentang tahapan," kata dia."Ini bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, dan substansi jadwal yang kami ajukan.

Ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim membeberkan, Perppu tersebut menegaskan durasi masa kampanye Pemilu 2024 adalah selama 75 hari. Lalu, dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: prmnnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah