"Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI," kata rekomendasi OJK.
OJK juga meminta perusahaan fintech selain Adakami untuk memberikan informasi sejelas mungkin kepada konsumen mengenai biaya dan suku bunga.
"Dan lakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," tuturnya.***