Diperiksa 3,5 Jam, Kabiro Humas MA Sobandi Bantah Dikonfrontir KPK Terkait Aliran Uang Pengurusan Perkara

- 21 September 2023, 22:30 WIB
Foto: Diperiksa 3,5 Jam, Kabiro Humas MA Sobandi Bantah Dikonfrontir KPK Terkait Aliran Uang Pengurusan Perkara
Foto: Diperiksa 3,5 Jam, Kabiro Humas MA Sobandi Bantah Dikonfrontir KPK Terkait Aliran Uang Pengurusan Perkara /

OKE FLORES.COM - Kepala Kantor Hukum dan Sosial Mahkamah Agung (MA), Sobandi membantah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentang pendanaan berkelanjutan dan manajemen kasus.

Sobandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan. "Oh nggak ada, nanti penyidik aja yang jelasin," kata Sobandi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 13 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Kamis 21 September 2023.

 

Hal itu disampaikan Sobandi usai menjalani tes selama 3,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.31 WIB. Sobandi belum mau menjelaskan lebih lanjut mengenai tes tersebut.

Baca Juga: Puan Maharani Tanggapi Isu Kaesang Pangarep Merapat ke PSI

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menjelaskan Hasbi Hasan diduga menerima uang miliaran rupee. Oleh mantan komisaris independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

 

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk proses kasasi perkara Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung. Hal ini dimaksudkan untuk menerima suap guna mendukung proses hukum di kota tersebut terhadap pengelolaan Intidana.

Deditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka mengajukan ke Mahkamah Agung. Dari Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan dalam mendukung upaya pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung.
 
 
Uang tersebut diharapkan dapat digunakan untuk proses kasasi Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung. Niatnya menerima suap untuk mendukung sistem hukum negara terkait pengelolaan Intidana.
 
Deditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Dari Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk mendukung upaya pengajuan ke Mahkamah Agung.

Firli mengungkapkan, pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan. Yakni sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Hasbi Hasan menerima sebesar Rp3 miliar dari uang Rp11,2 miliar yang diterima Dadan. Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya.

"Dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," ucap Filri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.

Selain penerimaan uang Rp3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah