Begini Alasan Teten Masduki Tidak Bisa Tutup Akun TikTok Shop

- 21 September 2023, 19:30 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) berbincang dengan pedagang saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang Blok A, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Kedatangan Teten Masduki tersebut untuk mengecek secara langsung aktivitas pasar yang cenderung mengalami penurunan selepas Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) berbincang dengan pedagang saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang Blok A, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Kedatangan Teten Masduki tersebut untuk mengecek secara langsung aktivitas pasar yang cenderung mengalami penurunan selepas Hari Raya Idul Fitri. / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat./ANTARA FOTO

OKE FLORES.COM - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku tidak bisa menutup toko TikTok. Alasan Teten Masduki tidak bisa menutup toko TikTok karena dia tidak punya hak dan itu bukan tugasnya.

Soal tugas penutupan toko TikTok, Teten Masduki adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi.

"Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi," kata Teten dalam acara AFPI UMKM Summit 2023, di Smesco, Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com, Kamis 21 September 2023.

Meski begitu, Teten tetap meyakini bahwa TikTok Shop telah merugikan usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Berikut Alasan Marketplace Guru Belum Bisa Diterapkan pada 2024

Teten mengatakan, revolusi digital harus bisa mengkaji perekonomian baru, agar bisa memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, seperti peningkatan kesejahteraan dan terbukanya lapangan kerja.

"Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan," kata Teten.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x