Rio Suryanto Bantah Penjelasan Bupati Manggarai Barat Soal 200 SHM Warga Translok

- 23 September 2023, 18:48 WIB
Rio Suryanto Bantah Penjelasan Bupati Manggarai Barat Soal 200 SHM Warga Translok
Rio Suryanto Bantah Penjelasan Bupati Manggarai Barat Soal 200 SHM Warga Translok /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Saverinus Suryanto atau yang akrab disapa Rio membantah pernyataan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, soal polemik tuntutan pembagian sertifikat lahan Translok Nggorang di Desa Macang Tanggar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang kini tak kunjung dibagikan.

Warga asal Translok itu menilai, penjelasan yang disampaikan Bupati Endi mengenai lahan usaha II milik warga Transmigrasi Lokal (Translok) telah dibagikan padahal faktanya tidak.

"Dimana penjelasan bupati soal lahan usaha II yang telah diterbitkan sertifikat oleh BPN Provinsi NTT pada Tahun 1998, telah mendahului pembagian lokasi. Informasi ini tidak benar," ujar Rio Sabtu, 23 September 2023.

Baca Juga: Antara Harkat Martabat Bupati Versus Hak 200 SHM Warga Translok

Adapun informasi yang dikatakan bupati seperti kutipan pernyataan bupati antara lain;

  • Lahan usaha II yang dikatakan bupati bahwa tidak dapat dibagikan karena lokasinya berada diatas lahan sawah, pemukiman dan lahan garapan warga ulayat setempat.
  • Pada Tahun 2012, sebanyak 146 sertifikat tidak dibagikan dan disimpan di Dinas Nakertranskop dan UKM Manggarai Barat. Tetapi pada pada 13 juni 2022, melalui Dinas Nakertranskop dan UKM telah mengembalikan sertifikat tersebut namun tidak diterima oleh BPN tanpa alasan. Sehingga saat ini sertifikat tersebut masih tersimpan di dinas.

"Kami merasa Bupati telah menerima informasi yang salah dari bawahan. Karena dari penjelasannya bupati tidak konsisten soal lahan usaha II."

Pernyataan lain, ungkap Rio, bahwa telah dilakukan mediasi dengan masyarakat Translok. Pihaknya merasa bahwa informasi itu juga tidak benar.

Ia mengakui, memang betul bahwa warga Translok beberapa kali datang ke Dinas Nakertranskop dan UKM untuk memperjuangkan lahan usaha II yang belum dibagikan beserta dengan sertifikatnya.

"Tetapi pertemuan itu bukan mediasi. Mediasi ada poin kesepakatan terhadap persoalan yang ada. Ada juga solusi yang ditawarkan oleh Pemda. Inikan tidak," tanya Rio.

Apa yang disampaikan Bupati Endi Bagi menurutnya bukan berdasarkan hasil penelusuran, kajian dan berdasarkan fakta.

Rio meminta agar bupati berkenan memanggil warga Translok untuk membahas persoalan lahan ini, sehingga tidak ada isu liar yang dimainkan oleh Pemda.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan pokok persoalan yang dialami warga Translok (Transmigrasi Lokal) di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT soal 200 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tak kunjung dibagikan.

Penjelasan itu dikatakan Bupati Edistasius Endi di ruang kerjanya pada, Kamis, 21 September 2023.

Ia menjelaskan secara rinci ihwal terjadinya transmigrasi Nggorang yang masuk wilayah Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang terjadi sejak 1997 dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 200.

"Pembagian lahan saat itu terbagi menjadi 3 yaitu lahan pekarangan dengan luas 0,5 Ha per kk, lahan usaha I (satu) 0,5 Ha juga dan lahan usaha II (dua) belum diketahui lokasinya namun sertifikatnya telah ada sebanyak 146 sertifikat dan telah diterbitkan oleh BPN Pemprov NTT," ungkap Edi Endi sapaan akrab Bupati Mabar.

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Jelaskan Pokok Persoalan Warga Translok

Untuk lahan pekarangan, terdapat 200 sertifikat dengan jumlah sertifikat sebanyak 191 buah dan sudah dibagikan kepada warga. Sementara 9 lainnnya belum. Adapun rinciannya: 5 (lima) sertifikat belum dibagikan karena nama sertifikat dan orang yang menguasai lahan berbeda, sehingga harus menunggu persoalan selesai baru dibagikan.

3 (tiga) sertifikat belum dibagikan karena yang bersangkutan tidak hadir saat pembagian sertifikat pada 1 Februari 2012 (Sesuai laporan Kepala Dinas Sosnakertrans Almarhum Thomas Alex Subino) 30 April 2012. Sementara 1 Sertifikat belum dibagikan karena persoalan ahli waris.

Untuk lahan usaha 1 (Satu) Sertifikat diterbitkan sebanyak 135 bidang dan telah dibagikan tanggal 30 April 2012 sebanyak 124 sertifikat. Satu sertifikat telah dibagikan pada 14 September 2022 atas nama Taufik.

Sementara 10 lainnya belum dibagikan karena beberapa persoalan yaitu; 3 (tiga) sertifikat belum dibagikan karena beda nama, 2 (dua) sertifikat bermasalah ahli waris, 5 (lima) sertifikat belum dibagi karena yang bersangkutan, juga tidak hadir saat pembagian. Kesemuanya akan dibagikan ketika ada titik terang penyelesaian diantara warga sendiri.

"Untuk 65 bidang lahan yang belum disertifikatkan di lahan usaha 1, Pemda sudah dilakukan pengajuan ke BPN Manggarai Barat, namun hasil penelusuran lokasi sesuai informasi BPN temukan telah pergeseran lokasi. Serta sebagian lahan berada diatas lahan wakaf dan pemukiman, sehingga atas perintah bupati dan kesepakatan saat itu (Tahun 1999) di pindahkan ke lahan umum lainnya," ungkapnya.

Sehingga pada 2022 lalu, lahan warga yang belum mendapat sertifikat ditata ulang sehingga terbagi menjadi dua blok. Terdapat 27 bidang di Blok A dan pada Blok B terdapat 38 bidang tanah, semuanya belum disertifikatkan. Total yang belum disertifikatkan sebanyak 65 bidang.

Sementara itu, terkait persoalan lahan usaha 2 yang telah diterbitkan sertifikat oleh BPN Provinsi NTT pada Tahun 1998, hal itu sebentarnya mendahului pembagian lokasi. Lahan usaha 2 tersebut tidak dapat dibagikan, karena lokasinya berada diatas lahan sawah garapan warga dan pemukiman warga setempat yang telah mendahului lokasi (warga asli).

Sehingga pada 2012, sebanyak 146 sertifikat tidak dibagikan dan disimpan di Dinas Nakertrankop dan UKM Manggarai Barat. Tetapi pada pada 13 juni 2022, melalui Dinas Nakertranskop dan UKM telah mengembalikan sertifikat tersebut namun tidak diterima oleh BPN tanpa alasan. Sehingga saat ini sertifikat tersebut masih tersimpan di dinas.

Pada 7 Maret 2022, lanjut Edistasius sebagian warga Transmigrasi Nggorang menemui pihak dinas dan beraudiensi di ruang kerja Kepala Dinas Nakertranskop dan UKM Kabupaten Mabar, dr. Theresia P. Asmon.

Warga menanyakan sertifikat lahan usaha II yang belum dibagikan. Jawaban Ibu Ney saat itu yang tertuang dalam berita acara, bahwa sebanyak 146 sertifikat memang telah diterbitkan oleh BPN Pemprov NTT tahun 1998, namun tidak bisa dibagikan karena lahannya tidak ditemukan. Karena itu pihak dinas masih menyimpan sertifikat tersebut.

"Saat itu warga yang hadir tidak mempermasalahkan hal itu, apa lagi mereka mendengar langsung penjelasan ibu kadis," katanya.

Bupati menampik tudingan menutup-nutupi sertifikat lahan usah 2

Bupati Edistasius menampik bila dirinya berusaha menutup-nutupi persoalan sertifikat lahan usaha 2.

Tahun 2022, ia menjelaskan, warga Translok pernah datang menemuinya dinas terkait. Kepala Dinas Ney Asmon menjelaskan bahwa 200 sertifikat tanahnya tidak ada lahannya, warga pun menerima dan mengakui hal itu.

"Saat itu mereka tidak persoalkan yang diperkuat dalam berita acara. Bahkan terlapor Saverinus Suryanto saat itu hadir bersama warga. Persoalan sudah clear, namun saat ini lagi-lagi mereka menuntut 200 sertifikat yang telah disepakati bersama dalam berita acara, artinya mereka sendiri yang mengulangi persoalan," cetus Edistasius.

Berjalannya waktu dan dengan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat saat itu, tiba-tiba Edistasius dikagetkan dengan postingan wajahnya yang ditempel kaki berwarna merah.

"Ini merupakan persoalan harkat dan martabat saya. Dalam berita acara sudah jelas terpampang foto saat pertemuan di dinas. Kemudian dia melakukan demonstrasi menuntut persoalan yang telah disepakati," cetusnya.

Ia menegaskan, dalam kapasitasnya sebagai bupati semuanya sudah disampaikan secara terbuka dan apa adanya.

Bupati Edistasius Endi menegaskan, bahwa dirinya merupakan warga negara yang memiliki hak hukum yang sama. Oleh sebab itu, laporan terhadap Saverinus Suryanto adalah hal yang normal.

"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan. Toh saya juga warga negara yang memiliki hak hukum yang sama kan?" jelasnya.

Saat ditanya apakah bupati anti kritik atau alergi kritik? Edistasius justru mengapresiasi warga yang mengkritik. Ia memastikan bahwa, kritik merupakan hak-hak masing individu menilai dirinya. Tetapi untuk hal yang dilakukan oleh Rio sapaan akrab Saverinus menurutnya itu persoalan harkat dan martabat seseorang.

Bupati Lapor Polisi pemilik Akun Rio Suryanto

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi polisikan Saverinus Suryanto pada 19 Mei 2023 lalu karena postingannya di laman facebook dengan nama akun 'Rio Suryanto'.

Suryanto yang merupakan Warga Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tersebut, diduga menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Manggarai dengan unggahan (postingan) kaki merah menempel pada foto wajah bupati di laman akun facebooknya.

Saverinus melakukan screenshoot postingan akun instagram Serikat Pemuda (SP) NTT dan di posting melalui akun facebook pribadinya. Dalam unggahannya, foto wajah Bupati ditempel dengan kaki berwarna merah disertai hastag 'Bupati Mabar penuh kegelapan.

Dalam keterangan Rio sapaan akrab Saverinus menjelaskan, kasus itu bermula menjelang Asean Summit di Labuan Bajo. Pada 9 Mei 2023, Serikat Pemuda NTT atau SP NTT yang ada di Jakarta menggelar aksi demo menolak penyelenggaraan Asean Summit di Labuan Bajo.

Ia menerangkan, dalam foto Bupati, Serikat Pemuda NTT menuntut perjuangan masyarakat Translok (Transmigrasi Lokal) di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo soal ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 200 kepala Keluarga di Translok. 200 SHM itu disimpan oleh Pemda Manggarai Barat sudah puluhan tahun lamanya.

Karena itu, Rio sapaan akrab Saverinus menyayangkan sikap Bupati Edi Endi yang menafsirkan kritikan menjadi penghinaan.

"Pak Bupati tidak bisa membedakan mana kritikan mana penghinaan, saya merasa bahwa Bupati ini alergi dengan kritikan," tutur Rio.

Ia juga menilai, laporan Bupati ke polisi sampai dengan ia saat ini menjadi tersangka, merupakan bagian dari upaya menggagalkan upaya perjuangan atas 200 Sertifikat hak milik warga Translok.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah