Wartawan di Labuan Bajo Jadi Tersangka Atas Laporan Bupati Edi Endi

- 23 September 2023, 10:44 WIB
Foto: Ilustrasi menggambarkan Pers Tersandra Kekuatan Kerasnya Kekuasaan Penguasa
Foto: Ilustrasi menggambarkan Pers Tersandra Kekuatan Kerasnya Kekuasaan Penguasa /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Saverinus Suryanto atau yang sering disapa Rio, Wartawan Media Online Nasional di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Polres Manggarai Barat.

Rio ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatanya yang dinilai bersalah telah menghina Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, lewat postingan pada akun media sosial Facebook pribadi yang memuat foto Bupati Edi dengan dibubuhi gambar kaki berwarna merah diletakan di wajah Bupati.

Atas itulah dan hasil pemeriksaan Polisi, pada 11 September 2023, Rio ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UUD nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Minimalkan Polusi Udara, 79 Gedung Swasta di DKI Jakarta Sudah Pasang Water Mist

Penetapan Rio menjadi tersangka mengundang perhatian dari banyak kalangan di Labuan Bajo. Saat ditemui pada Jumat Sore, 22 September 2023.

Rio menceritakan, postingan di Facebook merupakan suatu bentuk kritikan kepada Bupati yang selama ini mengabaikan aspirasi warga yang menuntut agar 200 sertifikat tanah untuk lahan usaha II untuk masing-masing 200 kk agar segera diserahkan.

"Saya memposting itu, merupakan bagian dari kritikan saya dan warga Translok yang sudah lama kami menuntut hak kami atas tanah lahan usaha II," jelas Rio.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah