"Salah satunya terkait kemana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di infomrasi WA tersebut," tuturnya melanjutkan.
Dugaan Korupsi di Kementan
KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan.
Ali mengungkapkan, penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Namun, pihaknya belum bisa mengumumkan nama-nama tersangka itu. Alasannya, proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga saat ini.
Sebelumnya, KPK menggerebek rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak Kamis, 28 September hingga Jumat, 29 September 2023.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dan puluhan pucuk senjata.Ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pungli.
"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Ali.***