- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi ijazah terakhir (untuk beberapa keperluan tertentu).
- Pasfoto berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm (jumlah bisa bervariasi, tetapi biasanya antara 4-6 lembar).
- Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa setempat.
2. Kunjungi Kantor Polres/Polda
Datanglah ke kantor polisi terdekat, bisa Polres (untuk tingkat kabupaten/kota) atau Polda (tingkat provinsi). Jika Anda tinggal di wilayah metropolitan seperti Jakarta, Anda mungkin perlu membuat SKCK di kantor polisi setempat terlebih dahulu sebelum ke Polda.
Di kantor polisi, cari bagian pelayanan SKCK. Biasanya, ada petugas khusus yang menangani penerbitan SKCK.
3. Pengisian Formulir dan Pemeriksaan Dokumen
Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran SKCK. Isilah dengan lengkap dan benar.
Setelah mengisi formulir, serahkan kepada petugas beserta dokumen-dokumen pendukung yang telah Anda siapkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen Anda.