Berikut Langkah-Langkah Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

- 2 Oktober 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi -  Berikut Langkah-Langkah Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Ilustrasi - Berikut Langkah-Langkah Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian /Tangkap layar Instagram.com/@skckmetrojaya

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi ijazah terakhir (untuk beberapa keperluan tertentu).

- Pasfoto berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm (jumlah bisa bervariasi, tetapi biasanya antara 4-6 lembar).

- Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa setempat.

2. Kunjungi Kantor Polres/Polda

Datanglah ke kantor polisi terdekat, bisa Polres (untuk tingkat kabupaten/kota) atau Polda (tingkat provinsi). Jika Anda tinggal di wilayah metropolitan seperti Jakarta, Anda mungkin perlu membuat SKCK di kantor polisi setempat terlebih dahulu sebelum ke Polda.

Di kantor polisi, cari bagian pelayanan SKCK. Biasanya, ada petugas khusus yang menangani penerbitan SKCK.

3. Pengisian Formulir dan Pemeriksaan Dokumen

Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran SKCK. Isilah dengan lengkap dan benar.

Setelah mengisi formulir, serahkan kepada petugas beserta dokumen-dokumen pendukung yang telah Anda siapkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen Anda.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: PortalJogja.com.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah