Masyarakat Diimbau Tetap Hati-Hati dengan Penggunaan Face Recognition

- 10 Oktober 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi teknologi pengenalan wajah.
Ilustrasi teknologi pengenalan wajah. /cottonbro/Pexels

Layanan ini juga telah diperluas ke beberapa bandara. PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga telah melakukan pengujian sejak September 2022 di Stasiun Bandung.

Tujuannya untuk memudahkan penumpang melakukan perjalanan KA Jarak Jauh tanpa harus menunjukkan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, boarding pass elektronik, KTP, atau dokumen vaksinasi.

Mulai 1 September 2023, dikutip dari siaran pers yang dimuat di situs KAI, Gerbang Selatan Stasiun Gambir akan dirancang khusus untuk mengakomodasi pengenalan wajah selama boarding.

Boarding manual akan tersedia di Gerbang Utara Stasiun Gambir. KAI Daop 1 Jakarta juga menyerukan pelatihan kepada pelanggan untuk mendaftar layanan pengenalan wajah. Menurut Sinta Dewi, masyarakat harus selalu berhati-hati dan berhak menolak penggunaan sistem pengenalan wajah saat memasuki stasiun kereta atau bandara.

Sehingga dia berharap pihak stasiun kereta atau bandara tetap menyediakan pintu untuk check-in manual.

"Memang UU Pelindungan Data Pribadi ini menjadi pekerjaan rumah (bagi PT. KAI atau pihak bandara). Di dalam mengelola face recognition harus lebih hati-hati," ujarnya.
Bersinggungan dengan UU Pelindungan Data pribadi

Sinta mengatakan bahwa ia mengungkapkan kehati-hatian penggunaan teknologi Artificial Intelligence dalam orasinya saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Siber (Cyber Law) Fakultas Hukum Unpad, pada akhir September 2023. Orasi ilmiahnya itu berjudul, "Manfaat dan Risiko Penggunaan Artificial Intelligence dan Pengaruhnya terhadap Data Privasi dari Lex Informatica Menuju Lex Reformatica."

Ia pun mengungkapkannya lagi pada acara Sosialisasi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang digelar di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, awal Oktober 2023.

Dikutip dari situs Unpad, Sinta mengatakan bahwa Unpad berperan penting dalam proses pengesahan UU Pelindungan Data Pribadi. Pada 2014, Unpad melalui Cyber Law Center Fakultas Hukum telah diberikan mandat untuk menyusun naskah akademik atau naskah awal RUU Pelindungan Data Pribadi.

Aturan tersebut sendiri diterbitkan untuk melakukan upaya pencegahan kejahatan dan malpraktik pengelolaan yang menyebabkan kebocoran data pribadi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah