Baca Juga: Gegara Sebarkan Film dari Korea Selatan, Kim Jong Un Minta 4 Warganya Dieksekusi Deoan Umum
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum tiga orang. Mereka adalah:
- Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi
- Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto
- Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
KPK menetapkan tersangka terhadap DR berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor PN Yogyakartaterhadap terdakwa Heri dkk. KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp31,7 miliar dari kasus ini.
Pengadilan memutuskan bahwa para terdakwa bersalah dan dihukum penjara 8 dan 9 tahun masing-masing. Mereka juga dituntut membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar.***