Bawaslu Memeriksa Wali Kota Serang Diduga Melanggar Aturan Pemilu

- 20 Oktober 2023, 14:36 WIB
Foto : Syafrudin Syafe'i / Bawaslu Memeriksa Wali Kota Serang Diduga Melanggar Aturan Pemilu
Foto : Syafrudin Syafe'i / Bawaslu Memeriksa Wali Kota Serang Diduga Melanggar Aturan Pemilu /

OKE FLORES.COM - Bawaslu memeriksa enam pihak terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Wali Kota Serang Syafrudin karena mengendorse anaknya, yang akan menjadi calon legislatif untuk urusan pemerintahan Kota Serang.

Enam pihak tersebut termasuk tiga panitia peringatan hari besar islam (PHBI), dua pejabat struktural Kota Serang, dan kandidat legislatif.

Setelah itu, data akan digunakan untuk mengetahui apakah unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi. Karena semua persyaratan diatur dalam pasal 283 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ditangkap Karena Memakai Plat Palsu

Selain itu, Bawaslu Kota Serang akan meminta pendapat pakar bahasa. Karena ada prolog dalam sambutan kegiatan, semua orang, termasuk caleg, diterima.

“Karena ini berkenaan dengan lanjutan dari informasi awal soal kegiatan pemerintah yang diduga meng-endorse caleg tertentu,” katanya, dilansir dari Zona Banten.com, Jumat, 20 Oktober 2023.

Fierly menyatakan bahwa Bawaslu Kota Serang tidak dapat memastikan bahwa Syafrudin melanggar aturan pemilu karena mereka masih perlu melakukan analisis dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah