Aturan Direvisi, Bawaslu Awasi Tahapan Seleksi Capres-Cawapres dan Dana Kampanye

- 2 November 2023, 09:24 WIB
Aturan Direvisi, Bawaslu Awasi Tahapan Seleksi Capres-Cawapres dan Dana Kampanye -f/istimewa/Bawaslu
Aturan Direvisi, Bawaslu Awasi Tahapan Seleksi Capres-Cawapres dan Dana Kampanye -f/istimewa/Bawaslu /

 

OKE FLORES.COM - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan beberapa isu strategis yang dimuat dalam Perbawaslu di antaranya pengawasan pencalonan menteri atau pejabat setingkat. Dalam pengaturannya, harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden dalam semua proses pencalonan.

"Pengaturannya, bakal calon telah mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden untuk pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres. Pemeriksaan bakal pasangan capres-cawapres, dan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres," ucap Bagja, dilansir dari rri.co.id, Kamis, 2 November 2023.

Gagasan utamanya, menurut Bagja, adalah Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye, yang berfungsi sebagai alat hukum untuk melakukan pengawasan. untuk melaksanakan PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Berikut Persyaratan dan Cara Daftar Menjadi Calon Anggota KPU Kab Sumba Barat

"Rancangan Perbawaslu ini berisi tujuh bab dan 15 isu strategis yang menggantikan Perbawaslu 29/2018. Beberapa isu strategisnya yakni pengawasan bentuk dana kampanye pemilu meliputi uang, barang dan atau jasa," ujar Bagja.

Rahmat Bagja juga menjelaskan bahwa lembaganya sedang merevisi dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berkaitan. Revisi ini telah disetujui oleh Komisi II DPR pada hari Selasa, 31 Oktober 2023.

"Gagasan utama rancangan Perbawaslu tersebut adalah penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022. Mengenai ketentuan menteri atau pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan izin cuti presiden," kata Bagja dalam keterangannya tertulisnya, Rabu 1 November 2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x