Keempat, meminta Kementerian Desa dan jajarannya turut cawe-cawe terhadap masalah rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri agar pemerintahan desa bisa berdaya dan akuntabel dalam mengelola anggarannya karena diisi oleh perangkat desa yang berkompeten dan profesional serta bukan hasil KKN.
Kelima, proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU Desa, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021 dan undang-undang terkait lainnya. Berdasarkan perundang-undangan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.***