Hore! Guru Honorer dan Tenaga Teknis Bersiap Ikuti PPPK 2024, Formasi yang Dibutuhkan Banyak, Intip Syaratnya

- 17 Januari 2024, 09:01 WIB
Hore! Guru Honorer dan Tenaga Teknis Bersiap Ikuti PPPK 2024, Formasi yang Dibutuhkan Banyak, Intip Syaratnya
Hore! Guru Honorer dan Tenaga Teknis Bersiap Ikuti PPPK 2024, Formasi yang Dibutuhkan Banyak, Intip Syaratnya /@ditjen.gtk.kemdikbud

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi guru honorer dan tenaga teknis untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Program ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kesempatan kepada para tenaga pendidik dan teknis untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil.

Berikut adalah informasi mengenai persiapan, jumlah formasi yang tersedia, dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

Baca Juga: UPDATE TERBARU! KUR BCA 2024 Segera Dibuka, Intip Syarat Pengajuan dan Ketentuan Suku Bunga Terbaru Disini

Peluang PPPK 2024 untuk Guru Honorer dan Tenaga Teknis:

  1. Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer: PPPK 2024 membawa harapan bagi guru honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik, yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan mereka.

  2. Keterlibatan Tenaga Teknis: Selain guru, PPPK 2024 juga membuka kesempatan bagi tenaga teknis, seperti tenaga administrasi sekolah, laboran, dan tenaga teknis lainnya, untuk mendapatkan kepastian kepegawaian.

  3. Jumlah Formasi yang Banyak: Pemerintah menetapkan jumlah formasi yang signifikan dalam program PPPK 2024, mencerminkan komitmen untuk memperkuat sektor pendidikan dan teknis di Indonesia.

Syarat-syarat Pendaftaran PPPK 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon PPPK harus merupakan warga negara Indonesia.

  2. Pendidikan Minimal: Syarat pendidikan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis posisi yang dilamar. Misalnya, untuk guru, biasanya diperlukan lulusan Sarjana Pendidikan atau program studi yang relevan.

  3. Pengalaman Kerja: Beberapa formasi PPPK mungkin mensyaratkan pengalaman kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah