- PPPK Golongan XV akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp4,1 juta hingga Rp6,7 juta per bulan.
- PPPK Golongan XVI akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp4,2 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah memberikan sejumlah tunjangan kepada PPPK 2024, termasuk tunjangan dan fasilitas jabatan dan individu.
Selain itu, PPPK 2024 akan menerima jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja.
Mekanisme Pencairan Gaji
Menurut informasi sebelumnya, peraturan yang berkaitan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK ini masih dalam proses perundingan. Peraturan baru tersebut akan mulai berlaku segera setelah keluarnya.
Namun, UU APBN 2023 yang disahkan pada September tahun lalu menetapkan kenaikan gaji tersebut. Selain itu, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk meningkatkan gaji karyawan.
Meskipun demikian, kenaikan gaji PPPK didasarkan pada alokasi transfer ke daerah yang termasuk dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN 2023.
Ulasan rincian gaji PPPK 2024 tersedia di sini. Mungkinkah Anda ingin mendaftar dalam seleksi PPPK? Karena pendaftaran akan dibuka dalam waktu dekat, Anda harus segera menyiapkan persyaratannya.***