Puluhan Warga Palestina Tewas Dibom saat Antre Bantuan Makanan di Gaza

- 27 Januari 2024, 17:17 WIB
Foto: Puluhan Warga Palestina Tewas Dibom saat Antre Bantuan Makanan di Gaza
Foto: Puluhan Warga Palestina Tewas Dibom saat Antre Bantuan Makanan di Gaza /Instagram @gazanow/

OKE FLORES.COM - HAMAS mengklaim bahwa pasukan Israel telah membunuh 20 warga Palestina yang sedang menunggu bantuan kemanusiaan di Gaza, dan beberapa lainnya terluka.

Serangan itu menyebabkan sedikitnya 20 warga Palestina tewas dan 150 orang luka-luka saat mengantre bantuan makanan di Kota Gaza.

Pada 7 Oktober, Israel menanggapi serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dari kelompok militan Palestina Hamas, dengan melancarkan serangan tanpa henti di Gaza.

Baca Juga: Berikut Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 2024

Militer Israel mengklaim bahwa pada Jumat 26 Januari 2024 pagi, intelijennya menemukan kelompok Hamas tengah beroperasi di sekitar dua rumah sakit di Khan Younis, RS Nasser dan Al-Amal.

Rumah sakit juga menolak pernyataan itu, jika kelompok Hamas di Gaza menggunakan rumah sakit sebagai markasnya.

Selain itu, ribuan orang yang tinggal di Khan Younis yang tidak memiliki tempat tinggal berusaha melarikan diri ke Rafah, yang berjarak 15 kilometer, menurut badan bantuan PBB untuk Palestina (UNRWA) pada hari Kamis.

"Lautan orang terpaksa mengungsi dari Khan Younis, berakhir di perbatasan dengan Mesir," tulis kepala UNRWA, Philippe Lazzarini, dikutip AntaraNews, Sabtu 27 Januari 2024.

Keputusan ICJ

Usai Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan pasukannya untuk segera menghentikan genosida di Gaza, perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu buka suara.

Baca Juga: Gaji Ditunggak selama 5 Bulan, Seorang Wanita Ngamuk di Puskesmas hingga Merusak Sejumlah Fasilitas

Netanyahu berjanji untuk melanjutkan perang pada Sabtu, 27 Januari 2024, setelah keputusan ICJ.

Ia menyatakan bahwa pengadilan bersedia membicarakan tuduhan genosida karena itu adalah "tanda rasa malu yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi."

“Kami akan terus melakukan apa yang diperlukan untuk membela negara kami dan membela rakyat kami,” katanya sembari menegaskan tindakan yang dilakukan sama seperti negara lain, yang mempunyai hak dasar untuk membela diri.

“Pengadilan di Den Haag berhak menolak permintaan keterlaluan untuk mencabut hak tersebut dari kami,” imbuhnya. Dalam sidang yang berlangsung di Den Haag, Belanda, Jumat, ICJ resmi mengabulkan gugatan Afrika Selatan yang menuding Israel melakukan genosida di Gaza.

Pengadilan Tinggi Internasional memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Gaza. ICJ juga meminta Israel melaporkan dalam waktu satu bulan.

Selain itu, Afrika Selatan dan Palestina menyambut keputusan ICJ bahwa Israel harus mencegah dan menghukum mereka yang menghasut genosida di Jalur Gaza.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah