Resmi Dinaikkan Jokowi, Segini Gaji TNI-Polri di 2024

- 31 Januari 2024, 09:42 WIB
Aparat TNI dari Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti sukses kuasai markas Kelompok Separatis Teroris Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KST TPNPB) Kodap IV/Sorong Raya atau Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Manfred Fatem di Dusun Sagu, Aifat Timur Jauh, Maybrat - Papua Barat Daya
Aparat TNI dari Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti sukses kuasai markas Kelompok Separatis Teroris Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KST TPNPB) Kodap IV/Sorong Raya atau Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Manfred Fatem di Dusun Sagu, Aifat Timur Jauh, Maybrat - Papua Barat Daya /Sekretariat Kabinet/

OKE FLORES.COM - Kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, serta anggota TNI/Polri, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian. Gaji yang lebih tinggi akan mendorong konsumsi, yang pada gilirannya dapat memberikan dorongan pada pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kenaikan gaji juga diharapkan dapat menarik sumber daya manusia berkualitas untuk bergabung dalam sektor pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. 

Berdasarkan peraturan pemerintah dari website JDIH Kementerian Sekretaruat Negara, daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Lulusan SMA Siap-Siap!! Inilah 7 Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SLTA Sederajat

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi pasal 1 poin 2. Daftar gaji Polri/TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar Lengkap Kenaikan Gaji Anggota TNI dan Polri Tahun 2024

Pada halaman terakhir PP Nomor 6 Tahun 2024, terdapat daftar gaji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Berikut ini daftar gaji lengkap anggota TNI dan Polri:

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500-2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000-2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800-2.915.400
Kopral Satu: Rp2.007.700-3.100.700
Kopral Dua: Rp1.946.800-3.006.600
Kopral Kepala: Rp2.070.500-3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp2.272.100-3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100-3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400-3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000-4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp2.954.200-4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600-5.006.500
Kapten: Rp3.141.900-5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp3.240.200-5.323.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500-5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000-5.663.000

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah