Inilah Rincian Tugas KPPS pada Hari Pencoblosan di Tiap TPS, yang Berperan Penting Dalam Menjaga Transparansi

- 31 Januari 2024, 09:56 WIB
Komisi Pemilihan Umum, Provinsi Papua Barat Daya memastikan 31 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di lima distrik (kecamatan) rawan gangguan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Maybrat akan digeser ke wilayah Yayapa, Distrik Aifat Timur.
Komisi Pemilihan Umum, Provinsi Papua Barat Daya memastikan 31 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di lima distrik (kecamatan) rawan gangguan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Maybrat akan digeser ke wilayah Yayapa, Distrik Aifat Timur. /UMSU/

OKE FLORES.COM - Pemilihan umum adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di sebuah negara. Proses demokratisasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berperan penting dalam menjaga transparansi dan keabsahan hasil pemilihan. Pada hari pencoblosan, tugas KPPS tidak hanya sebatas mencatat, tetapi melibatkan sejumlah rincian pekerjaan yang krusial di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rincian Tugas KPPS pada Hari Pencoblosan:

  1. Memastikan Kesiapan TPS: Sebelum pemilih datang, KPPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa TPS sudah siap menerima pemilih. Ini mencakup pengecekan surat suara, kotak suara, peralatan pemungutan suara, dan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.

  2. Penerimaan Pemilih: KPPS memiliki tugas untuk menerima pemilih yang datang ke TPS. Mereka harus memverifikasi identitas pemilih, memeriksa daftar pemilih, dan memberikan surat suara kepada pemilih yang memenuhi syarat.

  3. Pemungutan Suara: KPPS bertanggung jawab mengawasi proses pemungutan suara. Mereka harus memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suaranya dengan bebas dan rahasia. Setelah itu, surat suara harus dimasukkan ke dalam kotak suara dengan cermat.

  4. Penghitungan Suara: Setelah pemungutan suara selesai, KPPS harus melakukan penghitungan suara secara teliti. Mereka harus membuka kotak suara dan menghitung suara satu per satu, mencatat hasilnya, dan melaporkannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

  5. Laporan Hasil Pemilihan: KPPS bertugas membuat laporan hasil pemilihan untuk kemudian diserahkan kepada penyelenggara pemilu. Laporan ini mencakup jumlah suara sah, tidak sah, dan perolehan suara bagi setiap calon atau partai.

  6. Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban: KPPS juga memiliki tanggung jawab terkait keamanan dan ketertiban di sekitar TPS. Mereka harus bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan lingkungan TPS aman dan kondusif.

  7. Penanganan Perselisihan: Jika ada perselisihan atau masalah selama proses pemilihan, KPPS harus dapat menanganinya dengan bijaksana. Mereka dapat menghubungi pihak berwenang jika diperlukan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x