- KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP dari Disdukcapil.
- Model A-Surat Pindah Memilih.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK):
- KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP dari Disdukcapil.
Jadwal Pencoblosan yang Berbeda-Beda Selain perbedaan dalam dokumen yang dibutuhkan, pemilih juga harus memperhatikan jadwal pencoblosan yang berbeda sesuai dengan kategorinya:
- DPT: Mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- DPTb: Mulai pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- DPK: Mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Itulah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih.***