Mantan Dosen UNP Kota Kediri Akhirnya Gugat YPLP PT PGRI ke Pengadilan

- 11 Februari 2024, 18:39 WIB
Foto.  DR.  Ichsannudin Drs., MM mantan dosen UNP Kota Kediri didampingi kuasa hukumnya Yusda Setiawan, SH
Foto. DR. Ichsannudin Drs., MM mantan dosen UNP Kota Kediri didampingi kuasa hukumnya Yusda Setiawan, SH /

SURABAYA, OKE FLORES.COM - Setelah gagal dimediasi oleh Disnaker Kota Kediri, akhirnya Dr. Drs. Ichsannudin, M.M mantan Dosen Universitas Nusantara PGRI kediri melalui kuasa hukumnya Yusda Setiawan, SH melayangkan gugatan kepada YPLP PT PGRI di Pengadilan Hubungan Industrial (Pengadilan Negeri Surabaya).

Gugatan ini terkait pemutusan hubungan kerja dalam hal pembayaran pesangon dosen dan penggantian hak. Demikian dikatakan Yusda Setiawan, SH kepada media ini di gedung pengadilan saat menghadiri sidang perdana pada tanggal 1 Februari 2024 yang tidak dihadiri oleh tergugat (YPLP PT PGRI-red).


Berikut Petikan Materi Gugatan yang berhasil didapat awak media ini:

Baca Juga: Para Pencari Kerja, Siap-siaplah! Intip Bocoran Rekrutmen Besar-Besaran BUMN di Bulan Maret 2024

PENYEBAB PERSELISIHAN PEMBAYARAN UANG PESANGON PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2022 tergugat mengeluarkan surat keputusan PHK memperhentikan dengan hormat sebagai dosen tetap dikarenakan memasuki usia pensiun.

2. Merujuk keputusan pemberi kerja atas surat Pemberhentian Hubungan Kerja No.165/SK/YPLP -PT – PGRI/Kd/X/2022 terhitung tanggal 19 Oktober 2022 dilakukan secara sepihak dengan pertimbangan dalam usia pensiun. Yayasan tanpa memberikan uang pesangon sesuai peraturan UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2023 pasal 156 ayat 2, pasal 156 ayat 3, pasal 167 ayat 1 UU ke tenaga kerjaan, UU No. 2 Tahun 2004, PP No. 35 Tahun 2021.

3. Bahwa kami kedua belah pihak sudah melalui penyelesaian secara mediasi Disnaker Trans Kota Kediri Bipartit dan Tripartit sesuai Pemernakertrans RI No. Per 31 / MEN / XII / 2008 Mediasi satu pada hari Kamis 13 April 2023 dan mediasi dua hari Selasa 18 April 2023 tapi tidak mendapat kesepakatan karena Pihak YPLP-PT – PGRI Kediri mau memberikan pesangon asal dipotong tabungan karyawan yang ditabungkan oleh YPLP-PT – PGRI Kediri di Bank Jatim dan Bank BNI Life yang sudah di cairkan dan diterima oleh karyawan pension. Jadi nilai pesangon Rp. 120.160.800 (Seratus dua puluh juta seratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah) dipotong tabungan karyawan sebesar Rp. 101.500.021,5 (Seratus satu juta lima ratus ribu dua puluh satu koma lima rupiah) sehingga YPLP-PT – PGRI Kediri hanya membayar kekurangannya sebesar Rp. 18.660.778,5 (Delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan koma lima rupiah ) Pihak pekerja tidak menyetujui kesepakatan itu karena tidak sesuai dengan UU yang berlaku, akhirnya kami meneruskan ke jenjang PHI.

4. Bahwa berdasarkan dalil - dalil yang TERGUGAT sampaikan, itu tidak berdasarkan hukum yang berlaku bagi PENGGUGAT, dan itu sangat merugikan karyawan Dosen yang diatur di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan bahwa :

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah