OKE FLORES.COM - PNS, PPPK, dan pensiunan dapat bernapas lega karena jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 untuk tahun 2024 telah diumumkan.
Apa itu gaji 13 PNS dan PPPK?
Mengutip laman djpb.kemenkeu.go.id, Gaji 13 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN.
Diharapkan dengan adanya gaji ke-13 ini, dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah.
Baca Juga: Diduga Ada Konspirasi Politik, Hasil Suara Sah di Formulir C1 TPS 004 Desa Pongkor Tidak Sesuai
Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa Tahun 2024, Ini Beberapa Weton yang Bakal Bangkit dari Keterpurukan
Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa Tahun 2024, Ini Beberapa Weton yang Bakal Bangkit dari Keterpurukan
Sementara itu, tunjangan hari raya (disingkat THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut adalah informasi terbaru terkait pencairan THR dan Gaji 13 untuk kategori tersebut:
1. PNS dan PPPK