Di Indonesia, hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penyelenggaraan hak angket oleh DPR RI menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik lainnya.
Meskipun hak angket memiliki peran yang krusial dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah, penggunaannya haruslah bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis.
Kekuasaan untuk menyelidiki tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi, melainkan haruslah dilakukan dengan itikad baik demi kepentingan publik.
Baca Juga: RINCIAN Harga Emas dan Perhiasan Semar Nusantara per Hari Ini, 21 Februari 2024
Selain itu, penting bagi badan legislatif dan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara hak angket dan prinsip-prinsip lain dalam sistem pemerintahan, seperti pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Fungsi hak angket DPR Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket DPR memiliki beberapa fungsi untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan.
Fungsi Hak Angket DPR RI
Baca Juga: RINCIAN Harga Emas dan Perhiasan Semar Nusantara per Hari Ini, 21 Februari 2024
Berikut beberapa fungsi hak angket DPR yang perlu Anda tahu, yaitu sebagai berikut: