JAKARTA, OKE FLORES.COM - Meridian Dewanta, SH., Advokat PERADI sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesian wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT) melayangkan surat terbuka kepada KPK RI. Berikut petikan surat terbuka yang diterima media ini (Jumat, 23 Februari 2024).
Nomor : 001/S.Peng/KH-M&R/II/2024
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : MOHON SEGERA TETAPKAN ALBERTUS IWAN SUSILO DAN WILHELMUS PETRUS BATE SELAKU TERSANGKA PEMBERI SUAP KEPADA MARIANUS SAE
Kepada Yth.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI
Di-
Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12980
Dengan hormat,
Salah satu fungsi dan peran ADVOKAT adalah menjaga dan menegakkan obyektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.
Baca Juga: Tingkatkan Imtaq, Polres Kediri Gelar Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW 1445 H/2024
Oleh karena itu perkenankan kami mengajukan PROTES KERAS sekaligus PENGADUAN kepada KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI terkait belum juga ditetapkannya ALBERTUS IWAN SUSILO dan WILHELMUS PETRUS BATE selaku tersangka PEMBERI SUAP terhadap MARIANUS SAE (Bupati Ngada periode 2016-2021).
Secara jelas dapat kami uraikan sebagai berikut :
1. Bahwa pada kasus suap yang ditangani KPK-RI terhadap MARIANUS SAE (Bupati Ngada periode 2016-2021) selaku PENERIMA SUAP dan WILHELMUS IWAN ULUMBU selaku PEMBERI SUAP, telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun dan 2,6 tahun penjara, namun PEMBERI SUAP lainnya atas nama ALBERTUS IWAN SUSILO dan WILHELMUS PETRUS BATE hingga kini tidak juga ditersangkakan oleh KPK-RI;