OKE FLORES.COM - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim yang telah baligh dan sehat secara fisik serta mental.
Puasa ini dilaksanakan selama sebulan penuh, dari terbit fajar hingga matahari terbenam, sebagai bentuk ibadah, pengendalian diri, dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan.
Namun, ada situasi tertentu yang membuat sebagian orang perlu mempertimbangkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang mereka lewatkan.
Baca Juga: Menyongsong Kebahagiaan: Niat Puasa Nisfu Syaban dan Qadha Ramadhan
Bolehkah Mengganti Puasa Ramadhan?
Dalam Islam, ada beberapa situasi yang diizinkan untuk tidak menjalani puasa Ramadhan atau menggantinya di kemudian hari. Beberapa kondisi tersebut antara lain:
-
Sakit Berat atau Kronis: Jika seseorang sedang mengalami penyakit yang cukup berat atau bersifat kronis, sehingga menjalani puasa dapat membahayakan kesehatannya atau memperburuk kondisinya, Islam memperbolehkan untuk tidak berpuasa. Orang yang sakit dapat menggantinya di kemudian hari setelah pulih.
-
Musafir: Seseorang yang sedang dalam perjalanan yang cukup jauh dan membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan, waktu, dan cuaca, diizinkan untuk tidak berpuasa. Namun, ia diharapkan menggantinya setelah kembali ke tempat asal.
-
Hamil dan Menyusui: Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya dapat tidak berpuasa. Mereka dapat mengganti puasa yang ditinggalkan di hari-hari lain setelah melahirkan atau selesai menyusui.
Editor: Adrianus T. Jaya