2. Fungsi dan Wewenang:
*Kepala Dusun:
Fungsi Kepala Dusun lebih bersifat koordinasi antar-RT dan mengkoordinasi berbagai kegiatan di tingkat dusun, seperti pembangunan infrastruktur, sosial, dan keamanan.
*Ketua RT:
Ketua RT bertanggung jawab langsung terhadap urusan di wilayah RT-nya, seperti kebersihan lingkungan, keamanan, dan administrasi data penduduk.
3. Kewenangan Formal:
*Kepala Dusun:
Kepala Dusun memiliki kewenangan formal yang lebih besar dalam hal pembuatan kebijakan di tingkat dusun, serta menjadi perantara antara pemerintah desa dengan masyarakat.
*Ketua RT: