OKE FLORES.COM - Dalam struktur pemerintahan di tingkat lokal di Indonesia, terdapat beberapa peran yang penting dalam menjaga ketertiban, pelayanan, dan pengelolaan kehidupan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.
Dua peran yang seringkali menjadi subjek perbandingan adalah Kepala Dusun dan Ketua RT (Rukun Tetangga).
Meskipun keduanya bertanggung jawab terhadap wilayah tertentu dan berada dalam hierarki pemerintahan yang sama, namun terdapat perbedaan yang signifikan dalam tugas dan fungsi masing-masing.
Baca Juga: CAIR BESOK Bansos Rp400 Ribu, Khusus Penerima Bansos Ini Jadwal Penyaluran BPNT Tahap 2 dan 3
Perbedaan:
-
Wilayah Kerja: Kepala Dusun umumnya bertanggung jawab atas suatu wilayah yang lebih luas, yang biasanya terdiri dari beberapa RT. Sedangkan Ketua RT bertanggung jawab atas wilayah yang lebih kecil, yaitu satu RT atau beberapa RT yang tergabung dalam satu RW (Rukun Warga).
-
Jumlah Penduduk: Kepala Dusun melayani penduduk dari beberapa RT atau wilayah yang lebih besar, sehingga jumlah penduduk yang dilayaninya cenderung lebih banyak. Sementara Ketua RT melayani penduduk dari satu RT atau beberapa RT kecil, sehingga jumlah penduduk yang dilayaninya relatif lebih sedikit.
-
Wewenang: Kepala Dusun memiliki wewenang yang lebih luas dalam mengelola administrasi desa atau kelurahan, termasuk pengelolaan data penduduk, perencanaan pembangunan, dan koordinasi antar-RT. Sedangkan Ketua RT memiliki wewenang yang lebih spesifik dalam mengurus urusan yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari di lingkungan RT, seperti keamanan, kebersihan, dan perumahan.
Tugas dan Fungsi Terbaru:
Pada masa-masa terkini, peran Kepala Dusun dan Ketua RT mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan zaman.