KEBIJAKAN Baru Korlantas Polri: Hapus Data Kendaraan STNK dan Kriteria yang Harus Diketahui Pemilik Kendaraan

- 29 Februari 2024, 09:49 WIB
Foto Ilustrasi : Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) / KEBIJAKAN Baru Korlantas Polri: Hapus Data Kendaraan STNK dan Kriteria yang Harus Diketahui Pemilik Kendaraan
Foto Ilustrasi : Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) / KEBIJAKAN Baru Korlantas Polri: Hapus Data Kendaraan STNK dan Kriteria yang Harus Diketahui Pemilik Kendaraan /

OKE FLORES.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Korps Lalu Lintas (Korlantas), telah mengumumkan kebijakan baru terkait penghapusan data kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebijakan ini memiliki dampak signifikan bagi pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

Untuk memahami implikasi dan kriteria yang relevan, berikut adalah informasi yang penting untuk diketahui:

Baca Juga: KPK Tetapkan Novel Tersangka: Dugaan Penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas Sebesar 550 Juta

Latar Belakang Kebijakan

Penghapusan data kendaraan STNK merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi administratif dalam pengelolaan data kendaraan bermotor di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administratif serta mengoptimalkan pemantauan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Kriteria Penghapusan Data Kendaraan STNK

  1. Kendaraan Tidak Aktif: Data kendaraan yang tidak aktif dalam sistem registrasi kendaraan bermotor akan dihapus. Kendaraan yang tidak aktif dapat merujuk pada kendaraan yang tidak diperpanjang pajak atau sudah tidak beroperasi dalam jangka waktu tertentu.

  2. Kendaraan yang Tidak Terdaftar dengan Benar: Kendaraan yang memiliki masalah dalam registrasi, seperti identitas pemilik yang tidak jelas atau dokumen tidak lengkap, dapat menjadi kandidat untuk penghapusan data dari basis data STNK.

  3. Kendaraan yang Dinyatakan Hilang atau Dicuri: Kendaraan yang telah dilaporkan hilang atau dicuri dan tidak ditemukan dalam jangka waktu yang ditentukan dapat mengalami penghapusan data untuk menghindari penyalahgunaan informasi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x