Hampir Sama dengan DPR, Ternyata Ini Beberapa Ketua Tugas RT dan RW di Indonesia, Sudah Tahu?

- 2 Maret 2024, 16:02 WIB
Ilustrasi Ketua RT
Ilustrasi Ketua RT /Ist/

OKE FLORES.COM - Banyak orang Indonesia yang belum mnengetahui tugas dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) lho.

RT dan RW sebenarnya apa sih? RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan desa yang berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat desa.

Eksistensi RT dan RW telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Baca Juga: Kapan BLT Dana Desa 2024 Cair? Ini Jadwal Pencairannya, per Orang Dapat Rp3 Juta lebih!

Sebelum membahas terkait tugas dari Ketua RT dan RW, perlu diketahui bahwa kedua perangkat ini dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.

Sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), pengaturan RT dan RW ditetapkan melalui peraturan desa.

Ada beberapa tugas Ketua RT dan RW yang perlu diketahui masyarakat desa. Berikut ulasan selengkapnya.

1. Ketua RT

Baca Juga: Resep Opor Ayam yang Cocok untuk Ketupat Lebaran

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah