Polisi dan Pemkab Matim Diduga Biarkan Rokok Ilegal Dijual di Manggarai Timur, Pedagang:’harus gelar operasi’

- 5 Maret 2024, 20:07 WIB
Puncak rokok ilegal di 2016 sekitar 12%, kemudian kita tekan terus bahkan rata-rata 5 tahun terakhir angka rokok ilegal 7,3%
Puncak rokok ilegal di 2016 sekitar 12%, kemudian kita tekan terus bahkan rata-rata 5 tahun terakhir angka rokok ilegal 7,3% /Istimewa

OKE FLORES.COM - Peredaran rokok ilegal di pasaran masih cukup banyak. Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto pun mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia sempat mencapai puncaknya beberapa tahun silam.

Jumlahnya memang menurun belakangan ini, namun angkanya masih tergolong tinggi.

"Puncak rokok ilegal di 2016 sekitar 12%, kemudian kita tekan terus bahkan rata-rata 5 tahun terakhir angka rokok ilegal 7,3%, sedangkan di 2023 itu berdasarkan survei UGM sekitar 6,89%, meningkat dibanding tahun sebelumnya di 5,5%, namun ini sudah lewati batas ambang psikologis di 5%," katanya mengutip CNBC Indonesia, Selasa (5/03/24).

Baca Juga: Bacabup Matim Ferdy Hasiman Wacanakan Pota Jadi Ibu Kota Manggarai Utara

Pantuan Okeflores.com, rokok lilegal masih banyak dijual pedagang kaki lima di Borong, Kabupaten Mangggarai Timur.

Bahkan informasi yang didapatkan media ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai Timur dibiarkan Pemerintah dan Aparat Kepolisian.

Nyatanya, Pemerintah dan Aparat Kepolisian Manggarai Timur dan Pemerintah belum pernah menggelar razia atau operasi rokok ilegal di setiap kios yang berada di Kota Borong.

Baca Juga: Politisi Golkar Osi Gandut Desak Pemkab Matim untuk Segera Pasang Jaringan Listrik di Kampung Ngembu

“Masih banyak rokok ilegal disini pak, bagaimana bisa dibasmi rokok ilegal ini, pemerintah dan polisi saja turup mata”, kata F salah satu pedagang kaki lima yang diwanacarai media ini, Selasa, (5/03/24).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah