Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Bisa Tambah 1 Tahun Lagi, Kok Bisa?

- 7 Maret 2024, 10:21 WIB
Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Bisa Tambah 1 Tahun Lagi, Kok Bisa?
Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Bisa Tambah 1 Tahun Lagi, Kok Bisa? /Pixabay/Succo

5. Membina kehidupan masyarakat desa.

Selain itu, kades juga bertanggung jawab:

6.Melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang sesuai dengan kepentingan desa.

7. Menyelenggarakan pelayanan publik di desa.

8. Menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman di desa.

9. Menyusun rencana pembangunan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan desa.

10. Melaporkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa kepada pemerintah daerah dan masyarakat desa.

Perbedaan Utama antara Kades dan Lurah

Meskipun memiliki banyak kesamaan dalam tanggung jawab mereka, ada perbedaan penting antara Kades dan lurah:

Skala dan Wilayah Kerja: Kades mengelola desa, yang biasanya memiliki populasi yang lebih besar dan wilayah yang lebih luas daripada kelurahan yang dikelola oleh lurah.

Kemandirian Finansial: Kades memiliki kemandirian finansial yang lebih besar karena pengelolaan dana desa, sementara lurah tergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah kota/kabupaten.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah