Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Bisa Tambah 1 Tahun Lagi, Kok Bisa?

- 7 Maret 2024, 10:21 WIB
Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Bisa Tambah 1 Tahun Lagi, Kok Bisa?
Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Bisa Tambah 1 Tahun Lagi, Kok Bisa? /Pixabay/Succo

OKE FLORES.COM - Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran yang vital dalam pembangunan serta pengelolaan kehidupan masyarakat di Indonesia.

Dalam ranah ini, peran kepala desa (Kades) dan lurah memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks tugas, tanggung jawab, dan lingkup kerja.

Namun, dengan perubahan terbaru dalam masa jabatan Kades yang diperpanjang menjadi 8 tahun dengan 2 periode, perbandingan antara Kades dan lurah menjadi semakin menarik untuk dibahas.

Dengan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan 2 periode, diharapkan bahwa akan ada stabilitas yang lebih besar dalam pengelolaan desa dan penerapan program-program pembangunan jangka panjang.

Namun, penting untuk diingat bahwa baik Kades maupun lurah memiliki peran yang krusial dalam memajukan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal, dan keduanya harus dihargai dan didukung dalam upaya mereka.

Tugas dan Tanggungjawab Kades

Tugas dan tanggungjawab kades diatur dalam Pasal 35 UU Desa. Secara umum, kades bertugas:

1. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

2. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

3. Menetapkan peraturan desa.

4. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x