UPDATE! Tunjangan Khusus untuk Guru PNS dan PPPK Disetujui Nadiem Makarim dengan Syarat Berikut

- 7 Maret 2024, 13:33 WIB
pembahasan catat jadwal dan tahapan seleksi akademik PPG Kemenag bagi guru madrasah tahun 2024 Klik informasi lengkapnya.
pembahasan catat jadwal dan tahapan seleksi akademik PPG Kemenag bagi guru madrasah tahun 2024 Klik informasi lengkapnya. /tangkap layar

OKE FLORES.COM - Pada tanggal 7 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengumumkan keputusan penting yang mendapat sambutan positif dari para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Keputusan tersebut adalah penetapan tunjangan khusus bagi para guru tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Sejak Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, terobosan dan kebijakan progresif telah menjadi fokusnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PNS Berhak Dapat Manfaat JKM dan JKK Berkat UU ASN No 20 Tahun 2023

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengakuan akan peran penting para guru dalam sistem pendidikan.

Pada tahun 2023, Nadiem Makarim mengumumkan berbagai program reformasi pendidikan yang bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan kesejahteraan para guru.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah penetapan tunjangan khusus untuk guru PNS dan PPPK.

Tunjangan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para guru dalam mengajar serta mendidik generasi muda Indonesia. Namun, penetapan tunjangan ini tidak datang tanpa syarat.

Menurut Nadiem Makarim, syarat utama yang harus dipenuhi oleh para guru PNS dan PPPK adalah peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x