Perubahan Masa Jabatan Kades! Revisi UU Desa: Peran Baru Struktur Kepala Dusun

- 8 Maret 2024, 11:13 WIB
Foto: Perubahan Masa Jabatan Kades! Revisi UU Desa: Peran Baru Struktur Kepala Dusun
Foto: Perubahan Masa Jabatan Kades! Revisi UU Desa: Peran Baru Struktur Kepala Dusun /

Selain perubahan masa jabatan Kades, revisi UU Desa juga memperkenalkan peran baru dalam struktur pemerintahan desa, yaitu Kepala Dusun.

Meskipun sebagian besar desa telah memiliki kepala dusun sebelumnya, namun posisi ini sekarang diakui secara resmi dalam undang-undang.

Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Gelar Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Sedia 259 Bus

Tugas-tugas Kepala Dusun yang baru diatur dalam undang-undang meliputi:

1. Mengkoordinasikan Pembangunan di Tingkat Dusun:

Kepala Dusun bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan program-program pembangunan di tingkat dusun, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

2. Mewakili Kepentingan Dusun:

Sebagai perwakilan langsung dari masyarakat dusun, Kepala Dusun diharapkan dapat mengartikulasikan dan memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakatnya dalam forum-forum pemerintahan desa.

3. Memfasilitasi Partisipasi Masyarakat: K

epala Dusun bertugas untuk memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat dusun, termasuk dalam perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah