Perubahan Masa Jabatan Kades! Revisi UU Desa: Peran Baru Struktur Kepala Dusun

- 8 Maret 2024, 11:13 WIB
Foto: Perubahan Masa Jabatan Kades! Revisi UU Desa: Peran Baru Struktur Kepala Dusun
Foto: Perubahan Masa Jabatan Kades! Revisi UU Desa: Peran Baru Struktur Kepala Dusun /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini melakukan revisi pada Undang-Undang Desa, yang menyebabkan perubahan signifikan dalam masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Salah satu perubahan utama adalah memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun maksimal dengan 2 periode.

Hal ini menggantikan masa jabatan sebelumnya yang hanya 6 tahun dengan 1 periode.

Baca Juga: Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri

Revisi ini telah menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Pendukung perubahan ini berpendapat bahwa memperpanjang masa jabatan Kades dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan desa.

Mereka juga berargumen bahwa 8 tahun waktu yang cukup bagi seorang Kades untuk mengimplementasikan program-program pembangunan yang berkelanjutan serta menjalankan tugasnya dengan efektif.

Namun, di sisi lain, beberapa pihak juga menunjukkan kekhawatiran terhadap perubahan ini.

Mereka mengkhawatirkan bahwa memperpanjang masa jabatan Kades dapat mengakibatkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di tangan seorang individu, serta membatasi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

Selain itu, ada juga kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan yang lebih besar oleh Kades yang memegang jabatan dalam jangka waktu yang lebih lama.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x