Replik Penggugat YPLP PT PGRI dalam Kasus Perselisihan Jumlah 'PESANGON'

- 8 Maret 2024, 21:59 WIB
Foto. Dr. Ichsannudin, M.M mantan dosen UNP KEDIRI (kanan) bersama kuasa hukumnya Yusda Setiawan, S.H
Foto. Dr. Ichsannudin, M.M mantan dosen UNP KEDIRI (kanan) bersama kuasa hukumnya Yusda Setiawan, S.H /

SURABAYA, OKE FLORES.COM - Replik atas jawaban tergugat disampaikan Yusda Setiawan, SH selaku kuasa hukum Dr. Ichsannudin, M.M (mantan dosen UNP KEDIRI-red) kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No: 10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 4 Maret 2024.

Berikut Petikan Replik dari kubu penggugat YPLP PT PGRI Kediri.

Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban Tergugat berdasarkan jawaban Tergugat tertanggal 29 Februari 2024, maka dengan ini Penggugat menanggapi dalam replik atas jawaban Tergugat sebagai berikut:

Baca Juga: INFO TERBARU Mudik Gratis 2024 Jasa Raharja, Jadwal Keberangkatan Sebentar Lagi

(1). Bahwa penggugat tetap pada gugatannya yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya Perselisihan Hubungan Industri (PHI) tertanggal gugatan 02 Januari 2024 yang telah terdaftar dalam No. Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby.

(2). Bahwa Penggugat menolak jawaban Tergugat, kecuali yang di akui kebenarannya oleh Tergugat terhadap gugatan Penggugat.

(3). Bahwa dalam inti jawaban Tergugat adalah Tergugat mengakui tentang kewajiban yang harus di bayar kepada Penggugat yang menjadi persoalan hanyalah selisih nominal nilai kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat, dalam hal ini merupakan ranah kewenangan dari pemeriksaan untuk mengambil keputusan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini.

(4). Bahwa tentang bagaimana terhadap putusan kewajiban yang harus dibayar dari Tergugat kepada Penggugat hal ini akan dinilai dari kemampuan pembuktian yang dilakukan dari Penggugat terhadap Tergugat didalam acara pembuktian nantinya sebagai dasar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memberikan putusan terhadap kewajiban Tergugat untuk membayar kepada Penggugat.

Baca Juga: Sadis! Ibu di NTT Bunuh Bayinya yang Baru Lahir dengan Kater, Ini Kronologinya

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah