Calon peserta diwajibkan untuk menunjukkan KTP atau KK asli saat melakukan pendaftaran sebagai bukti identitas.
Status Kepemilikan Tiket Pulang:
Peserta yang ingin menggunakan layanan mudik gratis harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan tiket pulang (jika ada) untuk memastikan ketersediaan tempat dan menghindari kemungkinan dobel pendaftaran.
Pendaftaran Melalui WhatsApp (WA):
Pendaftaran sebagai peserta mudik gratis dilakukan melalui layanan pesan instan WhatsApp yang telah disediakan oleh Pemkab Bandung.
Calon peserta diharapkan untuk mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.
Kondisi Kesehatan:
Dalam situasi pandemi yang masih berlangsung, Pemkab Bandung mengimbau agar peserta mudik gratis memperhatikan kondisi kesehatan mereka. Peserta diharapkan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala COVID-19 saat melakukan perjalanan.
Kewajiban Menaati Peraturan Perjalanan:
Peserta mudik gratis diharapkan untuk mematuhi segala peraturan perjalanan yang berlaku selama perjalanan mereka, termasuk protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pihak terkait.