Sah! Berikut Beberapa Syarat Jadi Kepala Desa Menurut UU dan Putusan MK, Ternyata Harus Punya Ini

- 14 Maret 2024, 09:55 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

OKE FLORES.COM - Kepala desa adalah tingkatan tertinggi dalam lingkup pemerintahan desa.

Sebagai pemimpin tertinggi, kepala desa bertanggung jawab dan punya peran krusial dalam menjaga kestabilan roda pemerintahan desa.

Sama seperti pejabat pemerintah yang lain, untuk menjadi kepala desa, para calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Status Penerima BPNT Maret 2024 Melalui Situs Resmi Kemensos

Baca Juga: Kabar Gembira! Jelang Bulan Suci Ramadhan dan Lebaran 2024, Pemilik NIK yang Beruntung Dapat Uang Rp600 Ribu

Baca Juga: Segera Dapatkan Uang Ratusan Ribu Rupiah dari Link Dana Kaget Hari Ini! Berikut Tipsnya

Perihal syarat-syarat menjadi kepala desa telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 33.

Berikut syarat-syaratnya.

1. Pasal 33 huruf a dijelaskan, seorang calon kepala desa harus merupakan
Warga negara Republik Indonesia.

Artinya, seorang warga negara asing tidak diizinkan menjadi kepala desa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x