OKE FLORES.COM - Kepala desa adalah tingkatan tertinggi dalam lingkup pemerintahan desa.
Sebagai pemimpin tertinggi, kepala desa bertanggung jawab dan punya peran krusial dalam menjaga kestabilan roda pemerintahan desa.
Sama seperti pejabat pemerintah yang lain, untuk menjadi kepala desa, para calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam perundangan-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Status Penerima BPNT Maret 2024 Melalui Situs Resmi Kemensos
Baca Juga: Segera Dapatkan Uang Ratusan Ribu Rupiah dari Link Dana Kaget Hari Ini! Berikut Tipsnya
Perihal syarat-syarat menjadi kepala desa telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 33.
Berikut syarat-syaratnya.
1. Pasal 33 huruf a dijelaskan, seorang calon kepala desa harus merupakan
Warga negara Republik Indonesia.
Artinya, seorang warga negara asing tidak diizinkan menjadi kepala desa.