2. Pasal 33 huruf b, seorang calon kepala desa harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Inilah 10 Rahasia Keutamaan Puasa Ramadhan yang Harus Diketahui Umat Islam
3. Pasal 33 huruf c, seorang calon kepala desa harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Pasal 33 huruf d, calon kepala desa harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
Jika tidak memiliki ijazah SMP, maka tidak diizinkan mencalonkan diri sebagai kepala desa.
5. Pasal 33 huruf e, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
6. Pasal 33 huruf f, bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
7. Pasal 33 huruf h, tidak sedang menjalani hukuman pidana.
8. Pasal 33 huruf i, tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tertentu.