9. Pasal 33 huruf j, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan.
10. Pasal 33 huruf k, berbadan sehat.
11. Pasal 33 huruf l, tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.***
Namun, ada satu syarat yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015.
Dalam hal ini, ada syarat yang diatur dalam Pasal 33 huruf g, yang mengatur mengenai terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.