OKE FLORES.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Bagi para calon penerima KIP Kuliah, proses daftar ulang setelah lolos seleksi merupakan langkah penting yang harus dipersiapkan dengan baik.
Salah satu aspek krusial dalam proses daftar ulang adalah menyusun berkas-berkas yang diperlukan.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab KIP Kuliah 2023 Terlambat Cair
Berikut beberapa berkas yang dibutuhkan dalam proses daftar ulang untuk seleksi KIP Kuliah:
1. Kartu Peserta Bidikmisi dan Formulir Peserta Bidikmisi/KIP dari sekolah (pastikan semua data terisi lengkap dan dokumen diunggah ke sistem pendaftaran online).
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili sesuai dengan Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Kartu Mahasiswa (jika sudah melakukan registrasi ulang).
4. Surat Keterangan Lulus dari kepala sekolah.
5. Surat Keterangan Prestasi/Peringkat Kelas dari semester I hingga VI darikepala sekolah.